Saksi dalam Akta Notaris: Jumlah, Syarat, dan Perannya

Saksi dalam Akta Notaris: Jumlah, Syarat, dan Perannya

Saksi dalam akta notaris merupakan bagian dari proses formal pembuatan akta. Pada prinsipnya, setiap akta yang dibacakan notaris dihadiri paling sedikit dua orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Saksi tersebut harus memenuhi syarat mengenai usia atau status perkawinan, kecakapan hukum, pemahaman bahasa, kemampuan menandatangani, dan hubungan keluarga.

Bagi pemilik usaha dan investor di Bali, hal yang perlu dipahami bukan hanya jumlah saksi. Identitas, kelayakan, dan peran saksi juga penting karena ketidaksesuaian dengan persyaratan tertentu dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta.

Berapa Jumlah Saksi dalam Akta Notaris?

Ketentuan umum mengenai jumlah saksi terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jumlah tersebut tidak boleh diterapkan secara mutlak tanpa memeriksa apakah jenis akta mempunyai aturan khusus.

Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, setiap akta yang dibacakan oleh notaris dihadiri paling sedikit dua orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Berdasarkan metadata resmi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pada JDIH BPK, peraturan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan tercatat berstatus berlaku sejak 15 Januari 2014.

Halaman Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 pada JDIH BPK memuat peraturan dasar tentang Jabatan Notaris yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Dengan demikian, pertanyaan apakah cukup satu saksi tidak dapat dijawab hanya berdasarkan kebiasaan kantor atau kesepakatan penghadap. Ketentuan umum perlu menjadi titik awal pemeriksaan, kemudian disesuaikan dengan jenis akta dan aturan khusus yang relevan.

Jumlah saksi juga tidak boleh disamakan dengan jumlah penghadap. Penghadap adalah pihak yang datang untuk melakukan tindakan hukum atau menyatakan kehendak dalam akta, sedangkan saksi akta mempunyai peran formal yang berbeda.

Apa Syarat Menjadi Saksi Akta Notaris?

Persyaratan saksi mencakup keadaan pribadi dan hubungan saksi dengan notaris serta para pihak. Memenuhi satu persyaratan saja tidak cukup apabila ketentuan lain belum terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, saksi harus memenuhi syarat usia paling rendah 18 tahun atau sebelumnya telah menikah, cakap melakukan perbuatan hukum, memahami bahasa akta, dapat menandatangani dan membubuhkan paraf, serta tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan darah yang dilarang dengan notaris maupun para pihak.

Usia, Kecakapan, dan Pemahaman Bahasa

Ketentuan usia memberi kemungkinan bagi orang yang sebelumnya telah menikah untuk memenuhi unsur usia meskipun belum mencapai 18 tahun. Akan tetapi, syarat kecakapan melakukan perbuatan hukum tetap harus diperiksa secara tersendiri.

Kemampuan memahami bahasa akta juga mempunyai fungsi praktis. Saksi yang tidak memahami bahasa yang digunakan tidak memenuhi salah satu unsur yang disebut dalam Pasal 40 ayat (2).

Dalam transaksi perusahaan dengan pihak asing, jangan langsung menyimpulkan bahwa seseorang dapat menjadi saksi karena menguasai bahasa percakapan sehari-hari. Perlu diperiksa apakah ia benar-benar memahami bahasa yang digunakan dalam akta.

Selain itu, undang-undang mensyaratkan kemampuan membubuhkan tanda tangan dan paraf. Jika calon saksi mengalami keadaan yang menghalanginya memenuhi syarat tersebut, masalahnya perlu disampaikan kepada notaris sebelum proses akta dilaksanakan.

Hubungan Keluarga yang Tidak Diperbolehkan

Saksi tidak boleh mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah tertentu dengan notaris maupun para pihak. Pembatasan tersebut mencakup hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai derajat ketiga.

Sebagai langkah pemeriksaan, notaris perlu memperoleh informasi mengenai hubungan calon saksi dengan penghadap dan dengan dirinya. Pihak yang hadir juga sebaiknya menyampaikan hubungan keluarga yang mungkin relevan, bukan menganggap setiap anggota keluarga dapat menggantikan saksi lain.

Jika terdapat keraguan mengenai tingkat hubungan keluarga, penentuan kelayakan saksi harus dilakukan dengan mengacu pada rumusan undang-undang, bukan semata-mata istilah keluarga yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Perbedaan Saksi Akta dan Saksi Pengenal

Istilah saksi dapat merujuk pada fungsi yang berbeda dalam pembuatan akta. Saksi akta berkaitan dengan proses formal akta, sedangkan saksi pengenal berkaitan dengan pengenalan identitas penghadap dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, penghadap dapat diperkenalkan kepada notaris oleh dua saksi pengenal yang memenuhi ketentuan atau oleh dua penghadap lain sesuai rumusan pasal tersebut.

Perbedaan ini penting ketika seorang pemilik usaha datang bersama rekan kerja atau anggota keluarga. Kehadiran seseorang untuk membantu mengenalkan identitas penghadap tidak otomatis berarti ia memenuhi seluruh persyaratan sebagai saksi akta.

Demikian pula, seorang saksi akta tidak otomatis diperlakukan sebagai saksi pengenal dalam setiap keadaan. Fungsi masing-masing perlu dipastikan berdasarkan kebutuhan dan prosedur yang diterapkan notaris.

Dalam konsultasi awal, penghadap dapat menanyakan apakah notaris sudah mengenalnya sesuai ketentuan dan apakah diperlukan proses pengenalan tambahan. Pertanyaan ini membantu menyiapkan dokumen identitas sebelum jadwal penandatanganan.

Pencatatan Identitas dan Tanda Tangan Saksi

Kelayakan saksi tidak cukup hanya dipastikan secara lisan. Undang-undang mengatur pengenalan atau keterangan mengenai identitas dan kewenangan saksi yang harus dicatat dalam akta.

Menurut Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, saksi harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan maupun diterangkan identitas dan kewenangannya melalui penghadap, dan pengenalan atau pernyataan tersebut dinyatakan secara tegas dalam akta.

Menurut Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, bagian akhir atau penutup akta memuat antara lain uraian tentang pembacaan, penandatanganan, serta identitas setiap saksi akta.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, segera setelah akta dibacakan, akta ditandatangani oleh penghadap, saksi, dan notaris, dengan pengecualian yang diatur apabila penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangan dan menyebutkan alasannya.

Bagi penghadap, inti pemeriksaannya adalah memastikan proses diselenggarakan oleh notaris dengan saksi yang memenuhi syarat. Penghadap tidak perlu menyusun sendiri redaksi identitas saksi dalam akta, tetapi dapat menyampaikan informasi yang diperlukan ketika ada keadaan khusus.

Apa yang Harus Diperiksa Sebelum Penandatanganan?

Pemeriksaan praktis berikut membantu pembaca memahami hal yang perlu dikonfirmasi. Tabel ini bukan pengganti pemeriksaan notaris terhadap seluruh persyaratan formal.

Unsur pemeriksaan Pertanyaan utama Tindakan yang disarankan
Jumlah saksi Apakah jumlah sesuai jenis akta? Konfirmasi ketentuan umum dan pengecualian
Usia atau status perkawinan Apakah calon saksi memenuhi unsur usia? Periksa informasi yang diperlukan
Kecakapan hukum Apakah saksi cakap melakukan perbuatan hukum? Sampaikan keadaan yang perlu diperiksa
Bahasa akta Apakah saksi memahami bahasa yang digunakan? Klarifikasi sebelum pembacaan
Tanda tangan dan paraf Apakah saksi mampu melakukannya? Informasikan kendala sejak awal
Hubungan keluarga Adakah hubungan yang dilarang dengan notaris atau para pihak? Jelaskan hubungan keluarga yang relevan
Identitas Apakah pengenalan dan pencatatan saksi telah disiapkan? Konfirmasi kepada notaris

Jika salah satu unsur belum jelas, sebaiknya jangan menganggap penandatanganan pasti dapat dilaksanakan hanya karena semua pihak sudah hadir. Sampaikan persoalan kepada notaris agar kelayakan saksi dan kebutuhan prosedur dapat diperiksa.

Selain pemeriksaan saksi, penghadap tetap perlu memahami isi akta dan memastikan identitas serta kewenangannya sendiri telah sesuai. Persyaratan saksi tidak menggantikan kewajiban pemeriksaan penghadap.

Contoh Pemeriksaan Saksi pada Akta Perusahaan di Bali

Sebagai ilustrasi, seorang direktur perusahaan di Bali hendak menandatangani akta yang berkaitan dengan perubahan keputusan korporasi. Direktur tersebut datang bersama rekan bisnis dan anggota keluarga.

Rekan bisnis menawarkan diri menjadi saksi, tetapi belum diketahui apakah ia memahami bahasa akta atau mempunyai hubungan keluarga yang dibatasi oleh undang-undang. Anggota keluarga direktur juga ingin menjadi saksi karena sudah mengenal semua pihak.

Dalam keadaan tersebut, notaris perlu menilai setiap calon saksi berdasarkan persyaratan hukum. Kedekatan dengan para pihak bukan alasan yang cukup untuk langsung menerima seseorang sebagai saksi.

Jika calon saksi tidak memenuhi salah satu syarat, sebaiknya keadaan itu diketahui sebelum proses dilanjutkan. Tidak tepat hanya mengganti nama dalam dokumen tanpa memastikan bahwa saksi pengganti benar-benar memenuhi persyaratan.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa penyediaan saksi bukan sekadar penambahan dua orang pada jadwal pertemuan. Kelayakan pribadi, hubungan dengan pihak, kemampuan bahasa, dan dokumentasi formal mempunyai fungsi masing-masing.

Apa Akibat Jika Persyaratan Saksi Tidak Dipenuhi?

Pelanggaran terhadap ketentuan saksi dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta. Karena itu, persyaratan saksi tidak boleh dianggap hanya sebagai kebiasaan administrasi kantor notaris.

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Konsekuensi terhadap kekuatan pembuktian tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan pernyataan bahwa seluruh hubungan hukum atau perjanjian para pihak otomatis batal. Penilaian harus mempertimbangkan ketentuan yang dilanggar dan fakta konkret pembuatan akta.

Jika suatu permasalahan diketahui setelah penandatanganan, pihak berkepentingan sebaiknya menyiapkan salinan akta, informasi saksi, dan kronologi proses untuk diperiksa oleh profesional hukum yang berwenang. Jangan mengubah dokumen yang telah ditandatangani secara sepihak.

Hubungkan persiapan identitas saksi dengan urutan tanda tangan akta notaris agar kehadiran dan penandatanganan tidak dipersiapkan secara terpisah.

Kesimpulan

Saksi dalam akta notaris mempunyai persyaratan formal mengenai jumlah, usia atau status perkawinan, kecakapan, bahasa, tanda tangan, serta hubungan keluarga. Identitas dan pengenalannya juga harus diperhatikan dalam pembuatan akta.

Bagi pemilik usaha dan investor di Bali, langkah praktisnya adalah memastikan proses penandatanganan disiapkan oleh notaris yang menangani akta, menyampaikan keadaan calon saksi yang relevan, dan meminta penjelasan ketika terdapat keraguan. Persyaratan saksi akta perlu dipisahkan dari saksi pengenal, serta dari persyaratan penghadap yang melakukan tindakan hukum.

Konsultasikan Persiapan Saksi dan Penandatanganan Akta

Jika Anda sedang mempersiapkan akta perusahaan atau perjanjian bisnis di Bali, Bali Legal ID dapat menjadi titik awal konsultasi mengenai dokumen yang dibutuhkan dan layanan notaris yang sesuai.

Sampaikan jenis akta, identitas para pihak, rencana penandatanganan, serta pertanyaan mengenai saksi. Pemeriksaan persyaratan formal dan penerapannya untuk akta tertentu tetap perlu dilakukan oleh notaris yang menangani proses tersebut.

Untuk membahas dokumen dan langkah yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lihat layanan notaris untuk pemeriksaan dan persiapan akta dan siapkan berkas yang relevan sebelum konsultasi.

Baca Juga: / Read More: Persiapan Konsultasi Notaris untuk Transaksi Bisnis dan Properti

FAQ saksi dalam akta notaris

Berapa jumlah saksi yang diperlukan dalam akta notaris?

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur kehadiran paling sedikit dua saksi pada setiap akta yang dibacakan oleh notaris, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Jumlah untuk jenis akta khusus perlu diperiksa tersendiri.

Apa saja syarat menjadi saksi akta notaris?

Pasal 40 ayat (2) mengatur unsur usia paling rendah 18 tahun atau sebelumnya telah menikah, kecakapan melakukan perbuatan hukum, kemampuan memahami bahasa akta, kemampuan membubuhkan tanda tangan dan paraf, serta larangan hubungan perkawinan atau hubungan darah tertentu dengan notaris maupun para pihak.

Apakah anggota keluarga boleh menjadi saksi?

Tidak semua hubungan keluarga diperbolehkan. Pasal 40 ayat (2) huruf e membatasi hubungan perkawinan atau hubungan darah tertentu dengan notaris dan para pihak. Kelayakan calon saksi harus diperiksa menurut bentuk dan derajat hubungan yang sebenarnya.

Apakah saksi pengenal sama dengan saksi akta?

Tidak selalu. Saksi pengenal berkaitan dengan pengenalan penghadap menurut Pasal 39, sedangkan saksi akta berkaitan dengan prosedur pembuatan akta menurut Pasal 40. Fungsi serta persyaratannya perlu dinilai sesuai keadaan.

Apa akibatnya jika syarat saksi tidak terpenuhi?

Pasal 41 mengatur konsekuensi bahwa pelanggaran Pasal 38, Pasal 39, atau Pasal 40 menyebabkan akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Ketentuan ini tidak boleh langsung disamakan dengan pembatalan otomatis seluruh perbuatan hukum.

Rujukan & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris — jdih.kemenkeu.go.id
  2. Status Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris — peraturan.bpk.go.id

Rekomendasi Artikel Berikutnya

  1. pengertian dan kewenangan notaris di Indonesia — balilegalid.co.id
  2. perbedaan legalisasi dan pembukuan surat di bawah tangan — balilegalid.co.id

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?