Pihak Tidak Memahami Bahasa Akta: Apa yang Harus Dilakukan?

Pihak Tidak Memahami Bahasa Akta: Apa yang Harus Dilakukan?

Jika pihak tidak memahami bahasa akta notaris, isi akta harus dijelaskan atau diterjemahkan dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penghadap sebaiknya tidak menandatangani akta hanya berdasarkan keyakinan bahwa dokumen tersebut merupakan bentuk standar atau bahwa semua istilah hukumnya pasti sudah sesuai.

Masalah ini dapat muncul ketika investor asing, pemegang saham, direktur, atau pihak dalam perjanjian bisnis di Bali menghadapi akta berbahasa Indonesia tetapi tidak memahami seluruh isinya. Kesulitan memahami istilah hukum juga dapat terjadi pada orang yang mampu menggunakan bahasa Indonesia untuk percakapan sehari-hari.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pihak Tidak Memahami Bahasa Akta?

Langkah pertama adalah menyampaikan kepada notaris bagian atau keseluruhan isi akta yang belum dipahami. Jangan menunggu sampai proses pembacaan dan penandatanganan selesai.

Menurut Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, apabila penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isinya dalam bahasa yang dimengerti penghadap.

Ketentuan ini menempatkan pemahaman penghadap sebagai bagian penting proses kenotariatan. Penghadap tidak harus berpura-pura memahami suatu kalimat hanya karena mengenali sebagian istilah atau dapat membaca teksnya.

Jika terdapat klausul yang belum jelas, mintalah penjelasan mengenai akibat praktisnya terhadap hak, kewajiban, atau kewenangan pihak yang bersangkutan. Setelah penjelasan diberikan, pastikan bahwa informasi yang dipahami sesuai dengan isi yang akan ditandatangani.

Kewajiban Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris

Dasar pemeriksaannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang tercatat berstatus berlaku pada JDIH Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, tetapi jika para pihak menghendaki akta dapat dibuat dalam bahasa asing dengan kewajiban notaris menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.

Pengaturan mengenai bahasa akta tidak berarti setiap penghadap otomatis memahami istilah hukum dalam bahasa tersebut. Perlu dibedakan antara pilihan bahasa dokumen, proses penjelasan isi, dan pemahaman nyata oleh pihak yang melakukan tindakan hukum.

Penjelasan atau Penerjemahan oleh Notaris

Penjelasan isi akta bertujuan membantu penghadap memahami maksud klausul dan konsekuensi tindakan yang dilakukan. Penerjemahan membantu menyampaikan isi akta melalui bahasa yang dipahami penghadap.

Sebagai contoh, seseorang mungkin memahami istilah pembayaran dan jangka waktu, tetapi tidak memahami klausul mengenai pemberian kuasa, pengakhiran perjanjian, atau kewajiban mengganti kerugian.

Dalam keadaan demikian, pertanyaan tidak cukup dijawab dengan menyebut bahwa kalimat tersebut merupakan redaksi lazim. Penghadap perlu memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai apa yang akan dilakukan dan akibat yang mungkin timbul.

Sebaiknya penghadap menunjukkan bagian tertentu yang menimbulkan pertanyaan, kemudian memastikan kembali pemahamannya sebelum proses dilanjutkan.

Kapan Diperlukan Penerjemah Resmi?

Menurut Pasal 43 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, apabila notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskan isi akta, penerjemahan atau penjelasan dilakukan oleh penerjemah resmi.

Ketentuan tersebut perlu diperhatikan apabila penghadap hanya memahami bahasa tertentu dan notaris tidak mampu menyampaikan isi akta secara memadai dalam bahasa tersebut.

Tidak tepat menganggap bahwa kehadiran teman, pegawai perusahaan, atau pihak yang sekadar mampu berbicara dalam dua bahasa otomatis memenuhi fungsi penerjemah resmi sebagaimana diatur undang-undang.

Sebelum menentukan pendamping bahasa, tanyakan kepada notaris mengenai kebutuhan penerjemah resmi dan tata cara yang harus dipenuhi sesuai bentuk akta serta keadaan penghadap.

Apakah Akta Boleh Dibuat dalam Bahasa Asing?

Undang-Undang Jabatan Notaris memberikan ruang bagi pembuatan akta dalam bahasa asing apabila para pihak menghendakinya, dengan kewajiban penerjemahan ke bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 43.

Pilihan tersebut tidak berarti setiap akta dapat dibuat dalam bahasa asing tanpa pemeriksaan lanjutan. Jenis tindakan hukum, ketentuan khusus yang mungkin berlaku, serta kemampuan pihak yang terlibat perlu diperiksa oleh notaris yang menangani akta.

Dalam keadaan yang diatur Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang digunakan adalah akta dalam bahasa Indonesia.

Karena itu, perbedaan istilah antara dua versi bahasa sebaiknya diselesaikan sebelum penandatanganan. Para pihak tidak perlu menunggu sampai terjadi perselisihan untuk memastikan bahwa klausul yang dianggap penting telah dipahami dengan benar.

Pemeriksaan Sebelum Penghadap Menandatangani Akta

Gunakan matriks berikut untuk mengidentifikasi persoalan bahasa sebelum proses penandatanganan. Matriks ini membantu persiapan komunikasi dengan notaris dan tidak menggantikan ketentuan formal yang harus dijalankan oleh pejabat tersebut.

Kondisi penghadap Persoalan yang perlu diperiksa Langkah awal
Memahami bahasa Indonesia, tetapi tidak memahami istilah hukum Makna dan akibat klausul tertentu Minta penjelasan yang lebih jelas
Tidak memahami bahasa akta Isi akta belum dapat dipahami Sampaikan kebutuhan penjelasan atau penerjemahan
Notaris tidak mampu menjelaskan dalam bahasa yang dipahami Diperlukan mekanisme penerjemahan yang sesuai Periksa kebutuhan penerjemah resmi
Para pihak menghendaki akta berbahasa asing Bentuk akta dan penerjemahan ke bahasa Indonesia Konfirmasi ketentuan Pasal 43 dengan notaris
Terdapat perbedaan makna antara versi bahasa Risiko perbedaan penafsiran Klarifikasi dan selesaikan redaksi sebelum tanda tangan

Setiap kondisi dalam tabel memerlukan pemeriksaan yang berbeda. Penggunaan penerjemah tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pemeriksaan substansi transaksi, sedangkan penjelasan suatu klausul tidak otomatis menghilangkan kebutuhan penerjemahan apabila penghadap memang tidak memahami bahasa yang digunakan.

Selain persoalan bahasa, para pihak sebaiknya meminta penjelasan mengenai klausul yang dapat memengaruhi keputusan bisnis, antara lain:

  • Identitas dan kedudukan pihak yang menandatangani.
  • Ruang lingkup tindakan hukum atau pemberian kuasa.
  • Jumlah dan mekanisme pembayaran, jika tercantum.
  • Hak serta kewajiban masing-masing pihak.
  • Kondisi yang memungkinkan perubahan atau pengakhiran perjanjian.
  • Tanggung jawab apabila suatu kewajiban tidak dipenuhi.
  • Cara penyelesaian perselisihan jika diatur dalam akta.

Daftar tersebut merupakan panduan pemeriksaan isi, bukan pernyataan bahwa setiap akta harus memuat seluruh klausul tersebut. Kebutuhan klausul bergantung pada jenis akta dan tujuan perbuatan hukum.

Contoh Investor Asing yang Tidak Memahami Istilah Hukum

Misalnya seorang investor asing di Bali akan menandatangani akta yang berkaitan dengan kepentingannya dalam suatu perusahaan. Investor tersebut dapat bercakap-cakap dalam bahasa Indonesia, tetapi belum memahami istilah hukum mengenai kewenangan direksi dan pembatasan tindakan tertentu.

Ketika rancangan akta dibaca, investor mengenali nama perusahaan dan identitas pihak, tetapi tidak yakin apakah suatu klausul memberikan kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.

Langkah yang sebaiknya dilakukan adalah meminta penjelasan terhadap klausul tersebut sebelum menyetujui isi akta. Penjelasan harus membantu investor memahami tindakan yang diatur, bukan hanya menerjemahkan beberapa kata secara terpisah dari konteksnya.

Apabila persoalannya mencakup ketidakmampuan memahami bahasa akta secara keseluruhan, mekanisme Pasal 43 mengenai penerjemahan atau penjelasan perlu diterapkan. Jika notaris tidak mampu menyampaikannya dalam bahasa yang dimengerti, penggunaan penerjemah resmi menjadi hal yang harus diperhatikan.

Contoh ini bersifat ilustratif. Tidak ada asumsi bahwa semua investor asing harus menggunakan penerjemah atau bahwa kemampuan berbicara bahasa Indonesia sehari-hari selalu cukup untuk memahami akta.

Sebelum pertemuan dengan notaris, pihak perusahaan dapat mengumpulkan pertanyaan, mengidentifikasi istilah yang sulit, serta memberi tahu kebutuhan bahasa penghadap. Langkah persiapan tersebut memudahkan pembahasan substantif dan prosedural.

Bagaimana Proses Penjelasan Dicatat dalam Akta?

Proses pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan mempunyai pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Ketentuan Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur pembacaan, penandatanganan, keterlibatan penerjemah resmi dalam kondisi yang ditentukan, dan pencatatan proses tersebut secara tegas pada akhir akta.

Karena terdapat persyaratan formal mengenai proses tersebut, penghadap sebaiknya tidak menyamakan penjelasan informal di luar proses pembuatan akta dengan terpenuhinya seluruh prosedur kenotariatan.

Pihak yang memerlukan penerjemahan dapat menyampaikan kebutuhan bahasanya sejak awal, sehingga notaris dapat menentukan pengaturan yang tepat sebelum waktu penandatanganan ditetapkan.

Jika terdapat bagian yang masih belum dipahami pada saat pembacaan, sampaikan keberatan atau pertanyaan saat itu juga. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan prosedur administratif, melainkan memastikan bahwa pihak memahami tindakan hukum yang akan dilakukannya.

Apa Risikonya Jika Prosedur Tidak Dipenuhi?

Pengabaian prosedur formal dalam pembuatan akta dapat menimbulkan persoalan terhadap kekuatan pembuktian akta dan tanggung jawab pihak yang menjalankan prosesnya.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan menjadi dasar tuntutan tertentu oleh pihak yang dirugikan.

Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kesalahpahaman bahasa secara otomatis membatalkan akta. Penilaian hukum harus mempertimbangkan fakta, ketentuan yang dilanggar, bentuk akta, serta keadaan proses pembuatannya.

Apabila persoalan baru diketahui setelah penandatanganan, pihak yang berkepentingan sebaiknya meminta pemeriksaan dokumen dan kronologi kepada ahli hukum atau notaris yang sesuai. Jangan mengubah sendiri isi akta atau menganggap penerjemahan baru otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum.

Untuk memahami batas tugas pejabat yang menjelaskan dan membuat akta, pelajari apa itu notaris di Indonesia sebelum menyiapkan kebutuhan bahasa para penghadap.

Kesimpulan

Ketika pihak tidak memahami bahasa akta, fokus utamanya adalah memastikan isi dan akibat hukum akta diterangkan dalam bahasa yang benar-benar dimengerti penghadap. Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur kewajiban notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan isi akta serta penggunaan penerjemah resmi apabila notaris tidak mampu melakukannya.

Sebelum menandatangani akta, penghadap perlu mengidentifikasi klausul yang belum dipahami, meminta penjelasan yang memadai, dan memastikan proses penerjemahan atau penjelasan dilaksanakan sesuai ketentuan. Untuk transaksi bisnis yang melibatkan investor atau pihak asing, persiapan kebutuhan bahasa sejak awal membantu mencegah persoalan yang sebenarnya dapat ditemukan sebelum penandatanganan.

Konsultasikan Kebutuhan Bahasa dan Pemeriksaan Akta Sebelum Penandatanganan

Jika Anda atau pihak dalam transaksi perusahaan belum memahami bahasa dan istilah hukum pada rancangan akta, Bali Legal ID dapat menjadi titik awal konsultasi mengenai persiapan dokumen dan kebutuhan layanan notaris yang relevan di Bali.

Sampaikan jenis akta, bahasa yang dipahami penghadap, dan bagian yang masih memerlukan penjelasan. Kebutuhan penerjemah resmi serta prosedur formal harus dikonfirmasi dengan notaris yang menangani akta sesuai keadaan konkret.

Untuk membahas dokumen dan langkah yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lihat layanan notaris untuk pemeriksaan dan persiapan akta dan siapkan berkas yang relevan sebelum konsultasi.

Baca Juga: / Read More: Persiapan Konsultasi Notaris untuk Transaksi Bisnis dan Properti

FAQ pihak tidak memahami bahasa akta

Apakah penghadap boleh menandatangani akta jika tidak memahami bahasanya?

Penghadap sebaiknya meminta penjelasan atau penerjemahan sebelum menandatangani. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur kewajiban notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan isi akta dalam bahasa yang dimengerti penghadap.

Apakah notaris wajib menyediakan penerjemah resmi dalam setiap akta yang melibatkan WNA?

Tidak otomatis untuk setiap WNA. Kebutuhan penerjemah ditentukan oleh kemampuan penghadap memahami bahasa akta dan kemampuan notaris menerjemahkan atau menjelaskan isinya. Pasal 43 ayat (5) mengatur penggunaan penerjemah resmi apabila notaris tidak dapat melakukannya.

Apakah akta notaris dapat dibuat dalam bahasa Inggris?

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 membuka kemungkinan pembuatan akta dalam bahasa asing jika para pihak menghendaki, dengan kewajiban menerjemahkannya ke bahasa Indonesia. Bentuk dan pelaksanaannya perlu diperiksa oleh notaris berdasarkan jenis akta serta ketentuan terkait.

Apakah penjelasan lisan sudah cukup untuk menggantikan semua persyaratan penerjemahan?

Tidak dapat disimpulkan demikian. Pasal 43 mengatur penjelasan atau penerjemahan dalam bahasa yang dimengerti penghadap, sedangkan Pasal 44 mengatur proses formal yang berkaitan dengan pembacaan, penandatanganan, dan pencatatan. Kecukupannya harus dinilai sesuai keadaan pembuatan akta.

Apakah akta otomatis batal jika penghadap ternyata tidak memahami suatu istilah?

Tidak otomatis. Dampaknya memerlukan pemeriksaan fakta dan ketentuan formal yang berlaku. Pasal 44 ayat (5) mengatur konsekuensi terhadap kekuatan pembuktian apabila ketentuan tertentu dilanggar, tetapi kesimpulan hukum tidak dapat dibuat hanya dari adanya satu istilah yang kurang dipahami.

Rujukan & Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris — jdih.kemenkeu.go.id
  2. Status Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pada JDIH Mahkamah Agung — jdih.mahkamahagung.go.id

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Need Help?