Pemegang merek berbeda dengan pengguna merupakan keadaan yang perlu diperiksa dalam kegiatan bisnis, terutama ketika nama yang tercantum pada sertifikat merek tidak sama dengan perusahaan yang menjual barang atau menyediakan jasa menggunakan merek tersebut.
Perbedaan pihak tidak otomatis berarti pelanggaran merek, tetapi juga tidak membuktikan bahwa pengguna telah memperoleh izin. Penilaian harus dimulai dari data pemegang hak, status merek, hubungan hukum dengan pengguna, serta dokumen yang menjadi dasar penggunaan.
Bagi pemilik usaha dan investor di Bali, pemeriksaan ini penting ketika mendirikan perusahaan baru, menggunakan merek milik pemegang saham, bekerja sama dengan operator usaha, atau mengelola beberapa perusahaan dengan identitas komersial yang sama.
Apakah Pemegang Merek Boleh Berbeda dengan Pengguna?
Pada prinsipnya, pemilik merek terdaftar dapat memberikan izin penggunaan kepada pihak lain melalui hubungan lisensi yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut sesuai ruang lingkup yang diperjanjikan.
Karena itu, apabila sebuah PT menggunakan merek yang terdaftar atas nama perusahaan lain atau orang perseorangan, pertanyaan awalnya bukan sekadar apakah nama kedua pihak berbeda. Hal yang lebih penting adalah apakah terdapat dasar hak atau izin yang dapat diperiksa.
Penggunaan merek juga harus dibedakan dari status pemegang saham, direktur, atau pihak yang menjalankan kegiatan sehari-hari. Hubungan kepemilikan saham dengan suatu perusahaan tidak dapat dianggap sebagai bukti otomatis bahwa perusahaan tersebut memiliki atau mendapat izin menggunakan semua merek milik pemegang sahamnya.
Cara Memeriksa Pemegang Hak atas Merek
Langkah awal adalah mengidentifikasi merek yang digunakan dan mencocokkannya dengan data resmi yang tersedia. Jangan hanya mengandalkan nama pada papan usaha, situs web, atau kemasan produk.
Data pada Sertifikat dan PDKI
Menurut tanya jawab resmi DJKI mengenai merek, status merek dapat diperiksa melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau melalui akun layanan merek.
Untuk pemeriksaan awal, catat nomor pendaftaran, nama pemegang hak, jenis barang atau jasa, kelas yang relevan, dan status administratif yang dapat dilihat. Cocokkan data tersebut dengan sertifikat atau dokumen resmi lain yang dimiliki perusahaan.
Apabila terdapat perbedaan nama atau informasi yang tampak belum mutakhir, mintalah dokumen pendukung. Penelusuran basis data merupakan langkah awal dan tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pertanyaan mengenai kepemilikan atau izin.
Ketika Nama Perusahaan Berbeda dari Pemegang Merek
Ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan. Merek dapat tercatat atas nama individu, satu perusahaan, atau entitas yang berbeda dari operator usaha.
Dalam suatu kelompok perusahaan, merek mungkin dimiliki oleh satu entitas tetapi digunakan dalam aktivitas komersial entitas lainnya. Namun, kesamaan pemegang saham, penggunaan logo bersama, atau alamat kantor yang sama tidak boleh dianggap sebagai pengganti pemeriksaan dasar penggunaan.
Jika data pemegang merek dan pengguna berbeda, perusahaan perlu menanyakan apakah hubungan tersebut merupakan lisensi, pengalihan hak yang telah dilakukan, atau bentuk hubungan lain yang perlu dinilai secara khusus.
Perjanjian Lisensi dan Dasar Penggunaan Merek
Lisensi merupakan salah satu mekanisme yang perlu diperiksa ketika pemegang merek memberi pihak lain hak menggunakan merek tanpa harus memindahkan kepemilikannya.
Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, perjanjian lisensi merek diatur untuk dicatatkan kepada Menteri, dan perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
Aturan ini penting untuk membedakan hubungan kontraktual antara para pihak dan akibat hukum yang berkaitan dengan pencatatan lisensi. Keberadaan perjanjian saja tidak seharusnya dianggap membuktikan bahwa semua aspek administrasi telah dipenuhi.
Pemeriksaan Perjanjian Lisensi
Apabila perusahaan menyampaikan bahwa merek digunakan berdasarkan lisensi, periksa dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut.
Hal-hal yang relevan meliputi identitas pemberi dan penerima lisensi, merek yang diizinkan, barang atau jasa, wilayah penggunaan, jangka waktu, ketentuan pembayaran bila ada, pengendalian mutu, serta kondisi penghentian penggunaan.
Kebutuhan tersebut tidak berarti semua perjanjian memiliki struktur komersial yang sama. Misalnya, lisensi dalam kelompok perusahaan dan lisensi kepada operator usaha yang tidak terafiliasi dapat memiliki pengaturan berbeda sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum.
Periksa pula apakah pihak pemberi lisensi merupakan pemegang hak yang sesuai dan apakah terdapat pembatasan terhadap pemberian izin lanjutan.
Pencatatan Lisensi pada DJKI
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018, pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual mempunyai kerangka administrasi tersendiri, dan peraturan tersebut berstatus berlaku sejak 27 Juli 2018.
Pada halaman layanan pascapermohonan merek DJKI, pencatatan perjanjian lisensi tercantum sebagai layanan tersendiri dengan dokumen pendukung berupa bukti perjanjian lisensi, identitas pihak terkait, dokumen badan hukum, dan sertifikat merek.
Perusahaan yang belum menemukan bukti pencatatan sebaiknya memeriksa apakah pencatatan telah dilakukan dan bagaimana status permohonannya. Jangan menyimpulkan bahwa lisensi sudah dicatatkan hanya karena para pihak telah menandatangani kontrak.
Prosedur, format, dan persyaratan terbaru perlu dikonfirmasi pada layanan DJKI sesuai permohonan yang sebenarnya.
Pengalihan Hak Berbeda dari Lisensi
Lisensi dan pengalihan hak merupakan dua keadaan yang perlu dipisahkan.
Dalam lisensi, pemegang hak memberikan izin penggunaan sesuai ruang lingkup yang diperjanjikan. Dalam pengalihan hak, pertanyaannya adalah apakah kepemilikan hak atas merek berpindah kepada pihak lain berdasarkan dasar dan prosedur yang berlaku.
Apabila perusahaan pengguna menyatakan bahwa merek telah dibeli atau dialihkan kepadanya, pemeriksaan harus diarahkan pada bukti pengalihan dan data pemegang hak. Jangan menggunakan perjanjian lisensi sebagai bukti perpindahan kepemilikan apabila isi dokumennya hanya mengatur izin penggunaan.
Sebaliknya, apabila merek masih atas nama entitas lain dan tidak ada bukti pengalihan, jangan menyatakan bahwa pengguna sudah menjadi pemegang hak hanya karena telah memakai merek selama periode tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, ketentuan pendaftaran merek tersebut berlaku sejak 23 Februari 2026 dan mencabut Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 beserta perubahannya melalui Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan pendaftaran merek yang berlaku perlu diperhatikan untuk pemeriksaan administrasi merek, tetapi keberadaan aturan pendaftaran tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan lisensi atau pengalihan hak pada suatu kasus.
Contoh Pemeriksaan dalam Kelompok Perusahaan di Bali
Bayangkan PT Pesisir Sentosa memiliki merek terdaftar bernama Tirta Studio. Perusahaan lain, PT Bukit Karya Bali, menggunakan merek tersebut untuk menawarkan layanan kepada pelanggan. Seluruh nama ini merupakan ilustrasi fiktif.
Walaupun kedua perusahaan mempunyai pemegang saham yang sama, pemeriksa tidak sebaiknya langsung menganggap PT Bukit Karya Bali memiliki hak atas merek Tirta Studio.
Langkah pertama adalah memastikan status merek dan siapa pemegang hak yang tercatat. Berikutnya, periksa apakah terdapat perjanjian atau dokumen lain yang menjelaskan mengapa perusahaan pengguna dapat memakai merek tersebut.
Jika terdapat lisensi, periksa cakupan izin serta bukti pencatatannya. Jika perusahaan menyebut adanya pengalihan hak, mintalah dokumen pengalihan dan periksa data administrasinya.
Selain persoalan merek, perusahaan pengguna juga perlu memperjelas identitas pihak yang memberikan jasa, menandatangani kontrak pelanggan, dan menerima pembayaran. Hak memakai merek tidak otomatis menjawab siapa yang bertanggung jawab atas setiap transaksi bisnis.
Contoh ini memperlihatkan alasan pemisahan antara aset kekayaan intelektual, badan hukum yang menjalankan usaha, dan hubungan komersial antarpihak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk membantu peninjauan, tabel berikut memisahkan bukti yang perlu dicari dari pertanyaan yang hendak dijawab. Dokumen yang benar-benar dibutuhkan bergantung pada kondisi masing-masing pihak.
| Dokumen atau data | Tujuan pemeriksaan |
|---|---|
| Sertifikat atau data pendaftaran merek | Mengetahui identitas dan status pemegang hak |
| Hasil penelusuran PDKI | Membandingkan data administratif yang tersedia |
| Dokumen badan hukum pengguna | Mengidentifikasi entitas yang memakai merek |
| Perjanjian lisensi jika ada | Memeriksa dasar, cakupan, dan batas penggunaan |
| Bukti pencatatan lisensi jika ada | Menilai status pencatatan yang dinyatakan para pihak |
| Dokumen pengalihan jika diklaim | Memeriksa dasar perpindahan kepemilikan |
| Bukti hubungan perusahaan | Memahami afiliasi tanpa menganggapnya sebagai izin |
| Kontrak dengan pelanggan atau mitra | Menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi |
Apabila salah satu dokumen belum tersedia, tandai sebagai informasi yang perlu dilengkapi. Tidak tepat mengganti kekurangan bukti dengan asumsi bahwa merek pasti digunakan secara sah atau pasti melanggar hak orang lain.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Menganggap perusahaan dalam satu kelompok otomatis bebas menggunakan merek satu sama lain. Hubungan kepemilikan tidak menggantikan pemeriksaan dasar hukum penggunaan.
Menyamakan lisensi dengan pengalihan hak. Pemberian izin penggunaan tidak identik dengan pemindahan kepemilikan merek.
Menganggap perjanjian yang ditandatangani otomatis sudah dicatatkan. Pencatatan merupakan pertanyaan administratif yang perlu diperiksa terpisah.
Mengabaikan ruang lingkup barang atau jasa. Hak dan izin penggunaan perlu dibandingkan dengan kegiatan komersial yang sebenarnya dijalankan.
Hanya memeriksa logo atau nama dagang. Identitas yang dipakai kepada pelanggan tidak selalu sama dengan pemegang hak yang tercantum pada data merek.
Mulailah dengan membedakan nama dagang dan nama badan hukum agar identitas pengguna usaha tidak langsung disamakan dengan pemegang hak merek.
Kesimpulan
Ketika pemegang merek berbeda dengan pengguna, pemeriksaan harus dimulai dari identitas pemegang hak, status merek, dan dasar penggunaan oleh pihak lain. Perbedaan nama belum cukup untuk menyatakan terdapat pelanggaran, sedangkan hubungan afiliasi perusahaan belum cukup untuk membuktikan adanya izin.
Bagi pemilik bisnis dan investor di Bali, langkah paling berguna adalah mencocokkan data merek, memeriksa dokumen lisensi atau pengalihan yang relevan, menilai pencatatan administratif, dan memastikan identitas perusahaan pengguna tetap jelas dalam transaksi. Pemeriksaan tersebut membantu membedakan persoalan kepemilikan kekayaan intelektual dari hubungan operasional perusahaan.
Konsultasikan Dokumen Perusahaan yang Menggunakan Merek Pihak Lain
Apakah perusahaan Anda menggunakan merek yang tercatat atas nama pemegang saham, perusahaan afiliasi, atau pihak lain? Siapkan informasi merek, identitas perusahaan pengguna, serta dokumen izin atau pengalihan yang tersedia agar hubungan hukum para pihak dapat diperiksa secara lebih terarah.
Melalui Bali Legal ID, Anda dapat mengajukan konsultasi mengenai kebutuhan dokumen perusahaan, layanan notaris, dan pendirian bisnis di Bali. Ruang lingkup penelaahan lisensi merek atau tindakan administratif pada DJKI perlu dikonfirmasi secara khusus sebelum layanan disepakati.
Untuk membahas dokumen dan langkah yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lihat persiapan dokumen pendirian bisnis dan siapkan berkas yang relevan sebelum konsultasi.
Baca Juga: / Read More: Urutan Persiapan Pendirian Usaha di Bali: dari Rencana ke Pengajuan
FAQ pemegang merek berbeda dengan pengguna
Apakah merek boleh digunakan perusahaan yang bukan pemiliknya?
Penggunaan oleh pihak lain dapat mempunyai dasar hukum, misalnya melalui lisensi yang sesuai dengan ketentuan. Namun, izin tidak boleh diasumsikan hanya karena perusahaan pengguna mempunyai hubungan bisnis dengan pemegang merek.
Apakah perusahaan afiliasi otomatis mendapat hak menggunakan merek?
Tidak otomatis. Kesamaan pemegang saham atau pengurus bukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya lisensi. Dokumen hubungan hukum dan cakupan penggunaan tetap perlu diperiksa.
Apakah perjanjian lisensi merek harus dicatatkan?
UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur pencatatan perjanjian lisensi merek dan konsekuensi terhadap pihak ketiga apabila tidak dicatatkan. Prosedur pencatatan perlu diperiksa melalui ketentuan yang berlaku dan layanan DJKI.
Apakah lisensi sama dengan pengalihan hak merek?
Tidak. Lisensi berkaitan dengan pemberian izin menggunakan merek, sedangkan pengalihan hak menyangkut perpindahan kepemilikan hak. Bukti dan pemeriksaannya berbeda.
Bagaimana memeriksa siapa pemegang merek?
Periksa data merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual serta cocokkan dengan sertifikat atau dokumen resmi yang tersedia. Jika terdapat perubahan kepemilikan, mintalah bukti pengalihan dan status pencatatannya.
Apakah penggunaan merek tanpa dokumen lisensi selalu berarti pelanggaran?
Tidak dapat disimpulkan hanya dari tidak ditemukannya satu dokumen. Pemeriksaan perlu mencakup status hak, hubungan hukum para pihak, bukti izin, ruang lingkup penggunaan, dan keadaan transaksi sebelum menarik kesimpulan.
Rujukan & Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek — peraturan.bpk.go.id
- Layanan Pascapermohonan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id
- Tanya Jawab Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id